Komisioner KPU Pengganti Husni Tak Boleh Terlibat Parpol

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy mengatakan, Presiden Joko Widodo harus melakukan pemberhentian lebih dahulu terhadap almarhum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, sebelum melakukan pergantian antarwaktu ketua KPU.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

"Sebenarnya, kami masih berduka atas meninggalnya Husni sebagai Ketua KPU. Tetapi, agenda pilkada sudah mendesak dan pascapenetapan Undang Undang Pilkada. KPU harus membuat PKPU (Peraturan KPU) sekitar 10 sampai 12 PKPU," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.

Ia menjelaskan, keanggotaan KPU harus lengkap tujuh orang, termasuk ketuanya. Karena itu, perlu ada pergantian komisioner segera.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

"Sederhana, karena tinggal menunjuk suara terbanyak dari yang diajukan Presiden pada 2012. Cuma, harus ada verifikasi apakah yang nomor urut 8 ini pernah masuk parpol (partai politik), apakah pernah menjadi terpidana dan dihukum lima tahun, atau menikah dengan sesama anggota KPU," kata Lukman.

Ia melanjutkan, Presiden juga harus melakukan verifikasi terhadap calon yang bersangkutan. Apabila syarat sudah terpenuhi, maka orang dari daftar tunggu anggota KPU bisa langsung ditunjuk untuk menggantikan Husni.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

"Kalau sudah lengkap tujuh orang, baru pemilihan siapa yang ditunjuk sebagai ketua. Itu mekanisme internal KPU. Berdasarkan hasil uji kelayakan 2012, urutan 8 Hasyim Asyari, mantan Ketua KPU Jawa Tengah. Tinggal Pak Hasyim diverifikasi," kata Lukman.

Ia menjelaskan, dalam proses pergantian anggota KPU ini, DPR tak lagi perlu terlibat. DPR hanya akan mengirimkan surat hasil terakhir pemilihan calon pimpinan KPU kepada Presiden dan KPU.

Namun, menurutnya, yang harus dipastikan adalah Hasyim dalam empat tahun terakhir tidak boleh terlibat dengan aktivitas partai politik dan tidak ada namanya dalam kepengurusan parpol yang ditetapkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kalau namanya ada di SK Kemenkumham, bisa menjatuhkan haknya sebagai anggota KPU," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya