KPU Gelar Rapat Bahas Pengganti Husni Kamil Manik

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (plt) ketua KPU menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada Kamis, 7 Juni 2016.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pelaksana tugas bertanggung jawab untuk memimpin rapat pleno serta menandatangani sejumlah berkas yang dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu.

"Ya, ada rapat pleno menunjuk pelaksana tugas. Itu hanya salah satu agenda saja," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

Untuk anggaran dan juga Peraturan KPU (PKPU) harus ditandatangani oleh Ketua KPU definitif. Hadar mengatakan, saat ini posisi ketua definitif memang tidak terlalu mendesak. Oleh karena itu, tugas-tugas yang diemban bisa dilakukan oleh Plt Ketua KPU.  

"Kami yakin kalau minggu ini belum akan memerlukan ketua KPU definitif. Tapi kalau Plt sudah pasti dibutuhkan," ujar Hadar.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman mengungkapkan bahwa para komisioner tidak akan menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) dari Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan jabatan di pimpinan KPU itu.

Alasannya, penunjukan ketua definitif yang baru bisa dilakukan sendiri oleh KPU. Akan tetapi, Arief juga mengakui bahwa Presiden yang memiliki kewenangan untuk melantik ketua KPU.

"Ini kan cukup dari kita oleh kita saja untuk menunjuk ketua KPU. Kalau menunggu Presiden kan belum tahu jadwalnya kapan. Sedangkan sudah harus ada ketua definitif minggu depan," kata Arif.

Sedangkan untuk kandidat pengganti ketua KPU akan ditentukan sesuai nomor urut hasil fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan para komisioner KPU pada periode 2012 lalu. Selanjutnya Presiden akan menentukan pengganti antarwaktu (PAW) yang dianggap paling tepat.

"Itu nanti urusan Presiden masalah PAW, bukan urusan KPU. Pengisi berikutnya harus dari nomor urut yang ada, kalau tidak layak, berarti nomor urut berikutnya lagi," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya