- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id – Pengamat Kepolisian dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing menilai, revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme harus dilakukan secara total. Meskipun sejumlah kalangan menilai revisi UU tersebut belum mendesak.
"UU itu harus direvisi total karena pendekatan ketika UU itu dibuat mengabaikan national defense (pertahanan negara)," kata Ferdinand dalam diskusi di Graha Satu Pembaharuan, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2016.
Ia mengatakan, selama ini Kepolisian sebagai pemegang mandat penuh menangani terorisme dianggap belum mampu mengambil tindakan pencegahan terorisme. Hal tersebut tak terlepas dari kurang kuatnya aturan hukum yang mengatur pemberantasan terorisme tersebut.
"Sistem hukum pidana kita secara teoritik untuk menyeret seseorang ke pengadilan harus ada perbuatan dulu baru bisa melakukan penegakan hukum," kata Ferdinand menambahkan.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa buah pemikiran radikal yang berpotensi melahirkan tindakan terorisme tidak bisa langsung ditindak. Pasalnya, penindakan sebelum adanya perbuatan saat ini dianggap sebagai pelanggaran HAM. Padahal menurut pengamat ini, hal tersebut secepatnya harus bisa dihempang.
"Konsep ini masih dipakai dalam revisi UU Terorisme yang sedang digodok DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Ini menjadi ladang subur berkiprahnya gerakan terorisme seperti ISIS."
(mus)