UU Antiterorisme Perlu Dirombak Total

Polisi: Tiga Teroris Solo Siap Ledakkan Bom saat 17 Agustus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Pengamat Kepolisian dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing menilai, revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme harus dilakukan secara total. Meskipun sejumlah kalangan menilai revisi UU tersebut belum mendesak. 

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

"UU itu harus direvisi total karena pendekatan ketika UU itu dibuat mengabaikan national defense (pertahanan negara)," kata Ferdinand dalam diskusi di Graha Satu Pembaharuan, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2016.

Ia mengatakan, selama ini Kepolisian sebagai pemegang mandat penuh menangani terorisme dianggap belum mampu mengambil tindakan pencegahan terorisme. Hal tersebut tak terlepas dari kurang kuatnya aturan hukum yang mengatur pemberantasan terorisme tersebut.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

"Sistem hukum pidana kita secara teoritik untuk menyeret seseorang ke pengadilan harus ada perbuatan dulu baru bisa melakukan penegakan hukum," kata Ferdinand menambahkan.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa buah pemikiran radikal yang berpotensi melahirkan tindakan terorisme tidak bisa langsung ditindak. Pasalnya, penindakan sebelum adanya perbuatan saat ini dianggap sebagai pelanggaran HAM. Padahal menurut pengamat ini, hal tersebut secepatnya harus bisa dihempang.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

"Konsep ini masih dipakai dalam revisi UU Terorisme yang sedang digodok DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Ini menjadi ladang subur berkiprahnya gerakan terorisme seperti ISIS." 

(mus)

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024