VIVAnews – Bawaslu memberi penjelasan Pasal 103 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres yang isinya larangan bagi pasangan calon menerima sumbangan dari pihak asing. Pasal ini mendapat persepsi berbeda dari Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono.
UU ini lex spesialis. Dia (UU) khusus dan tidak disangkutpautkan dengan Undang-undang Penanaman Modal," kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jumat 31 Juli 2009.
Bawaslu telah mendapat penegasan tentang pengertian sumbangan pihak asing dari Pansus Pemilu DPR.
Pansus Pemilu DPT menjelaskan bahwa Pasal 103 itu tujuannya untuk menutup campur tangan asing terhadap peserta Pemilu demi terjaganya kedaulatan Pemilu dan pemimpin yang kelak terpilih.
Soal ini menjadi pembahasan serius karena ada argumentasi dari peserta Pemilu bahwa meski ada saham asing di sebuah perusahaan di dalam negeri, jika perusahaan itu sudah menjadi milik publik (Tbk) maka bukan lagi asing. Hal itu jika mengacu UU Penanaman Modal.
Argumentasi itu hendak menjelaskan bahwa berarti partai boleh menerima sumbangan dana dari perusahaan seperti itu.
“Tapi bukan itu poinnya. Prinsipnya adalah pihak asingnya. Jangankan perusahaan yang hanya satu persen sahamnya dimiliki asing, seorang warga asing saja tidak boleh menyumbang sepeser pun untuk dana kampanye pemilu,” kata Wahida.
Wahidah menekankan bahwa Bawaslu tidak bicara bicara mengenai perusahaan asing, tetapi semangatnya pada penegakan poin pihak asing dalam pasal itu.
"Meski perusahaan itu perusahaan nasional, tapi kalau sahamnya kepemilikannya lebih besar dimiliki asing, itu juga tidak boleh menyumbang," kata Wahidah.
Yang ditakutkan dalam hal sumbangan asing ialah pengaruh terhadap independensi peserta Pemilu.
“Kenapa dia tidak melakukan pemerintah dengan pemerintah. Kenapa mesti ke peserta Pemilu yang rawan kepentingan terhadap sesuatu," kata Wahidah. "Ini Pemilu, memilih pemimpin nasional ke depan."
Baca Juga :
Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ada enam perkara yang di-RJ oleh Kejari Surabaya, salah satunya perkara kedai es krim Zangrandi tiruan dengan tersangka Handy Suprataya. Handy dan korban berdamai.
YouTube Music terus meningkatkan pengalaman mendengarkan podcast bagi pengguna dengan menghadirkan berbagai fitur baru yang menarik. Opsi penyaringan baru
Memilih Smart TV Terbaik dengan Budget Terbatas: Rekomendasi di Bawah Rp 2 Juta (April 2024)
Gadget
2 jam lalu
Temukan 5 Smart TV terbaik dengan harga di bawah Rp 2 juta di April 2024. Kualitas tinggi, harga ekonomis!
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
4 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Selengkapnya
Isu Terkini