Argumentasi Bawaslu Soal Sumbangan Asing

VIVAnews – Bawaslu memberi penjelasan Pasal 103 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres yang isinya larangan bagi pasangan calon menerima sumbangan dari pihak asing. Pasal ini mendapat persepsi berbeda dari Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono.

UU ini lex spesialis. Dia (UU) khusus dan tidak disangkutpautkan dengan Undang-undang Penanaman Modal," kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jumat 31 Juli 2009.

Bawaslu telah mendapat penegasan tentang pengertian sumbangan pihak asing dari Pansus Pemilu DPR.

Pansus Pemilu DPT menjelaskan bahwa Pasal 103 itu tujuannya untuk menutup campur tangan asing terhadap peserta Pemilu demi terjaganya kedaulatan Pemilu dan pemimpin yang kelak terpilih.

Soal ini menjadi pembahasan serius karena ada argumentasi dari peserta Pemilu bahwa meski ada saham asing di sebuah perusahaan di dalam negeri, jika perusahaan itu sudah menjadi milik publik (Tbk) maka bukan lagi asing. Hal itu jika mengacu UU Penanaman Modal.

Argumentasi itu hendak menjelaskan bahwa berarti partai boleh menerima sumbangan dana dari perusahaan seperti itu.

“Tapi bukan itu poinnya. Prinsipnya adalah pihak asingnya. Jangankan perusahaan yang hanya satu persen sahamnya dimiliki asing, seorang warga asing saja tidak boleh menyumbang sepeser pun untuk dana kampanye pemilu,” kata Wahida.

Wahidah menekankan bahwa Bawaslu tidak bicara bicara mengenai perusahaan asing, tetapi semangatnya pada penegakan poin pihak asing dalam pasal itu.

"Meski perusahaan itu perusahaan nasional, tapi kalau sahamnya kepemilikannya lebih besar dimiliki asing, itu juga tidak boleh menyumbang," kata Wahidah.

Yang ditakutkan dalam hal sumbangan asing ialah pengaruh terhadap independensi peserta Pemilu.

“Kenapa dia tidak melakukan pemerintah dengan pemerintah. Kenapa mesti ke peserta Pemilu yang rawan kepentingan terhadap sesuatu," kata Wahidah. "Ini Pemilu, memilih pemimpin nasional ke depan."

 

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024