Ketua DPR: Revisi UU Terorisme Harus Diselesaikan

Ketua DPR Ade Komarudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina

VIVA.co.id - Ketua DPR, Ade Komarudin, menyatakan bahwa revisi atas Undang-undang Terorisme harus segera diselesaikan. Langkah tersebut demi pencegahan aksi-aksi teror di Indonesia ke depan.

UU Baru Bisa Jerat Orang yang Pulang dari Suriah

"Pencegahan itu tidak hanya bisa pendekatan keamanan dan ideolagi. Harus segera diselesaikan," kata Ade saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam.

Ade mengungkapkan bahwa agama Islam menjunjung tinggi perdamaian. Dia mengajukan pemikiran Nurcholish Madjid sebagai salah satu contoh.

Menkumham: UU Pemberantasan Terorisme Junjung Tinggi HAM

"Kalau pola pemikiran itu harus yang Cak Nur lah, mengajarkan Islam Indonesia," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Pemerintah dan masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan aksi terorisme. Setelah Jakarta diserang pada awal Januari 2016, kini giliran Solo yang diguncang bom bunuh diri.

UU Anti-Terorisme Disahkan, Bukti DPR Tidak Menghambat

Peristiwa-peristiwa tersebut membuat sejumlah pihak mendorong revisi UU Terorisme. Salah satunya adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.

(ren)

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Semua wewenang kepolisian diatur dalam UU tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018