Legislator Gerindra Yakin Tak Hilang Kursinya

VIVAnews – Calon legislator terpilih dari Partai Gerindra, Abel Tasman, yang yakin tidak akan kehilangan kursi meskipun putusan MA dijalankan KPU.

"Di dunia ini tak ada hasil uji materi berlaku surut, semuanya berlaku untuk ke depan," kata Abel kepada VIVAnews, Jumat 31 Juli 2009.

Sekretaris DPW Gerindra Sumatera Barat itu menambahkan putusan MA yang dianggap akan menggerus kursi sejumlah itu seharusnya diterapkan untuk Pemilu Legislatif 2014.

Hasil Pemilihan Legislatif 2009, Partai Gerindra berhasil mengirimkan empat orang politisinya ke DPRD Sumatera Barat berdasarkan metode penghitungan suara tahap dua KPU yang kemudian dibatalkan oleh MA itu.

Partai Gerindra, PBB, PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PBR, menurut data KPU Sumatera Barat, termasuk partai yang perolehan suaranya tidak memenuhi BPP.

Partai-partai ini terancam kehilangan kursi jika KPU melaksanakan putusan MA.

Secara terpisah, Ketua DPW PBB Sumatera Barat, Djonimar Boern, mengatakan akan mentaati aturan hukum.

"Jika aturannya memang begitu, kami patuh dan taat pada hukum," kata Djoni. Meskipun PBB harus kehilangan tiga kursi di DPRD.

KPU Sumatera Barat sendiri belum bersikap atas putusan MA ini dan masih menunggu keputusan dari KPU.

Sedikitnya, 17 kursi DPRD Sumatera Barat akan berpindah bila KPU mengeksekusi putusan MA.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Laporan: Eri Naldi | Padang

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024