Pemerintah Diminta Evaluasi Lembaga Yudisial

Ilustrasi petugas KPK melakukan penggeledahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernama Santoso. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani mengatakan, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap lembaga yudisial karena penangkapan pejabat pengadilan sudah berlangsung berkali-kali.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Saya melihat kebijakan satu atap dalam soal pengawasan aparatur yudisial di luar hakim sudah saatnya ditinjau kembali," kata Arsul saat dihubungi pada Jumat 1 Juli 2016.

Arsul mengatakan, selama ini pengawasan lembaga yudisial seperti pengadilan hanya untuk hakim.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Hanya untuk hakim dengan adanya pengawasan oleh Badan Pengawas MA (Mahkamah Agung) dan KY (Komisi Yudisial). Sedang aparatur nonhakim diawasi sendiri oleh MA melalui Badan Pengawas," ujarnya menambahkan.

Menurut Politikus PPP itu, ke depan fungsi pengawasan dalam konteks pembinaan dan pencegahan pelanggaran hakim bisa dilakukan MA. Namun perlu adanya pengawasan untuk pejabat nonhakim. Sementara untuk penanganan dugaan pelanggaran seharusnya oleh lembaga selain MA.

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

"Tapi yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran baik oleh hakim maupun aparatur nonhakim sebaiknya diberikan kewenangannya pada lembaga pengawasan di luar MA," katanya mengusulkan.

Asrul melanjutkan jika pengawasan seluruhnya dilakukan di MA, maka akan ada kecenderungan tidak bisa dilakukan dengan optimal. Selain itu akan dipertanyakan transparansinya oleh publik.

"Karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) utama MA itu mengadili perkara maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metoda yang canggih. Lebih banyak bersikap pasif." 

Dengan berulangnya penangkapan aparat penegak hukum baik hakim, jaksa hingga panitera, Arsul juga menilai perlu adanya kajian kembali terhadap Undang Undang (UU) MA, UU KY maupun UU Aparatur Sipil Negara agar mengatur soal sanksi pelanggaran para pejabat negara dengan lebih rinci.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya