Gerindra Ingatkan TNI Tak Campuri Urusan Internal Filipina

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengatakan, Pemerintah Filipina mengizinkan Indonesia, dalam hal ini TNI, melakukan pengejaran terhadap perompak dan kelompok teroris jika terjadi pembajakan atau penyanderaan warga negara Indonesia di kawasan Filipina.

Ogah Bayar 8 Miliar Tebus Sandera 5 WNI, Tentara Mau Gempur Abu Sayyaf

Meski ada kesepakatan antar Indonesia dan Filipina itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengingatkan, Indonesia jangan sampai terlibat konflik internal Pemerintah Filipina dengan kelompok Abu Sayyaf dan pemberontak lainnya.

"Kita harus ingat yang dilakukan penyelamatan WNI. Kita tidak boleh masuk konflik dan kepentingan apapun di Filipina. Filipina bukan teritori kita," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

5 WNI Disandera Abu Sayyaf, Minta Ditebus 8 Miliar

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, meski TNI akhirnya harus masuk ke wilayah Filipina sebagai opsi terakhir, Muzani mengingatkan, pasukan TNI untuk lebih berhati-hati. Perlu perencanaan yang matang sebelum pembebasan sandera di wilayah Filipina.

"Kita gak tahu hantu belau di sana, sehingga jangan masuk dalam kubangan yang ternyata sumur tanpa dasar. Hingga terjebak di sana," ujarnya menambahkan.

Penculikan Abu Sayyaf Berulang, Malaysia Tingkatkan Keamanan

Muzani juga mengingatkan berulangnya peristiwa penyanderaan ini karena sikap Pemerintah Indonesia sendiri yang tidak tegas. Ketidaktegasan ini dimanfaatkan oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf.

"Waktu pembebasan itu terkesan ditutup-tutupi. Yang jadi korban adalah keselamatan WNI yang jadi komoditas teroris. Itu kesalahan besar yang perlu dicatat," ujarnya.

Baginya, ketika terjadi penyanderaan terhadap WNI pemerintah harus bertanggung jawab menyelamatkan semua WNI dengan cara apapun. "Sehingga keselamatan warga negara kita tidak dimainkan seperti ini.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya