Jumlah Pasal RUU Tax Amnesty Menyusut

Komisi XI DPR rapat dengan pakar ekonomi membahas tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Jumlah Pasal dalam RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menyusut karena Tim Perumus (Timus) Komisi XI DPR RI melakukan pemadatan materi.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem Dony Imam Priambodo mengungkapkan, Tim Perumus Komisi XI sudah menyelesaikan pembahasan materi semua pasal. Hasil pembahasan akan di rekomendasikan dan diserahkan ke Panitia Kerja (panja), di Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Ia menjelaskan, sejak rapat konsinyering di salah satu hotel di Jakarta, Senin-Jumat 24 Juni 2016, terjadi penyusutan pasal dari draft yang diajukan oleh pemerintah. Dari semula 14 Bab dan 27 Pasal menjadi 12 Bab 24 Pasal.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Penyusutan pasal karena terjadi pemadatan pasal-pasal yang substantif," kata Dony.

Rekomendasi Timus juga menghasilkan beberapa kesepakan vital. Yakni masa berlaku UU sampai pengisian terakhir Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) Pajak 2016 pada 31 Maret 2017.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Namun, lanjut dia, dalam penentuan tarif terjadi perdebatan alot dan serius. OP pemerintah mengajukan tarif 1 persen pada triwulan pertama, 2 persen di triwulan kedua, dan 3 persen di triwulan ketiga. Hanya saja penentuan tarif dinilai terlalu kecil, sehingga masing-masing anggota tim berargumentasi.

“Hasilnya kami (Tim perumus) menyepakati bahwa besaran tarif dibagi menjadi dua, yakni  uang repatriasi dan uang yang mendeklarasikan (dalam negeri). Untuk uang repatriasi tebusannya sebesar 4 persen di kwartal ketiga tahun 2016, 6 persen di kwartal keempat, dan 10 persen di kwartal 1 tahun 2017. Sedangkan bagi dana yang di dalam negeri yang mau dideklarasikan tarifnya lebih rendah, 2 persen kwartal ketiga, 3 persen kwartal keempat 2016, dan 5 persen kwartal pertama tahun 2017," ujarnya.

Dony menambahkan, bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga dikenakan tarif tebusan. Namun, ungkap dia, tarif tersebut tidak sebesar dana deklarasi dan repatriasi. Tebusan untuk UMKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp4,8 miliar dan harta kurang dari Rp10 miliar dikenakan tarif 0,5 persen. Sedangkan UMKM yang hartanya di atas Rp10 miliar dikenakan tari 2 persen.

Soal dana repatriasi, kata dia, nantinya dalam bentuk valuta asing (Valas) dengan metode penghitungan dalam rupiah. Namun dana tersebut bisa juga disimpan dalam mata uang apapun asal tetap berada di wilayah NKRI di bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah.

Lebih lanjut dia mengatakan, dana yang dikategorikan repatriasi selama tiga tahun harus diinvestasikan di dalam negeri minimum tiga tahun sejak dialihkan. Investasi tersebut bisa untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), obligasi BUMN, obligasi Lembaga Pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, serta obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK. Selain itu juga dalam bentuk  investasi infrastruktur melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, investasi sektor riil, serta bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan dan UU. “Intinya bebas selama di dalam negeri," ujar dia.

Seperti diketahui, rencananya RUU Pengampunan Pajak akan diparipurnakan pada Selasa 28 Juni 2016. Namun, Panja masih memiliki waktu sehari untuk menyetujui atau tidak sebelum  diundangkan.   (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya