DPR Sayangkan Panglima TNI 'Misinformasi' Soal Penyanderaan

Kelompok bersenjata Abu Sayyaf, kerap melakukan penculikan dan perampokan di Filipina Selatan.
Sumber :
  • www.worldbulletin.net

VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, menyayangkan peristiwa penyanderaan warga negara Indonesia oleh kelompok bersenjata Filipina kembali terjadi. Apalagi sempat terjadi simpang siur informasi, seperti yang sempat diutarakan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, saat ditanya kabar terjadinya lagi penyanderaan pelaut Indonesia di Filipina beberapa hari lalu.

Lagi, 3 Pelaku Perbudakan ABK WNI di Kapal Long Xing Ditangkap

"Kami menyayangkan adanya mis-informasi dari Panglima TNI, yang sempat bilang tidak ada penyanderaan, tapi ternyata ada," kata Charles saat dihubungi, Jumat 24 Juni 2016.

Menurut politikus PDIP ini, pemerintah harus belajar dan mengevaluasi kembali sistem komunikasi serta pembebasan sandera. Karena sistem komunikasi dan pola pembebasan sandera tidak efektif.

Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang 2 WNI ke Kapal China

"Kita kan harus pastikan keselamatan sandera ya. Tetapi apakah dengan mengikuti kemauan teroris ini bisa menyelesaikan masalah, dengan pembayaran sandera, akhirnya jadi seperti hari ini. Ini jadi preseden buruk. Begitu dibayarkan mereka minta lagi. Saya dengar sekarang yang diminta lebih banyak," ujarnya.

Cahrles menjelaskan evaluasi menjadi penting karena tugas negara melindungi setiap warga negara Indonesia di manapun berada.

ABK Asal Indonesia Meninggal, Orang Tua Gugat Kapal Pesiar Amerika

"Negara tidak boleh tunduk terhadap teroris. Negara harus beri tekanan yang lebih kepada Filipina," tegasnya.

Selain itu, Indonesia sebagai negara berdaulat, Filipina harus menghormatinya. Selama ini, Indonesia juga menghormati kedaulatan Filipina.

"Kita mendesak pemerintah Filipina untuk segera membebaskan sandera dan segera menuntaskan aksi kriminal organisasi teroris seperti Abu Sayyaf dan sempalannya. Kita minta Filipina segera memberantas organisasi itu," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya