Dana Transfer Daerah Naik, Pemda Diminta Tingkatkan Kinerja

Murid belajar seadanya akibat pembangunan sekolah lambat
Sumber :
  • Surabaya Post/Iwan Heriyanto

VIVA.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar meningkatkan pembangunan secara efektif dan efisien. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat pemerintah pusat bakal meningkatkan dana transfer ke daerah dan dana desa pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) pada tahun 2016.

Wapres: Air Bersih Penentu Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

"Saat ini pemerintah menerapkan konsep money follows program, bukan money follows function. Ini berarti pembiayaan negara terhadap pembangunan tidak lagi pada fungsinya namun pada prioritas program perencanaan sesuai bobot manfaat yang berpihak kepada rakyat," kata Hetifah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa rincian kenaikan dana bagi hasil (DBH) yaitu dari Rp101,5 triliun menjadi Rp109,08 triliun. Sementara dana transfer khusus (DTK) naik dari Rp200,7 triliun menjadi Rp208,1 triliun.

Harbak PU ke-76, Basuki Ajak Insan PUPR Berkontribusi Pulihkan Ekonomi

"Nanti pemerintah juga akan membayar DBH tahun sebelumnya yang belum cair ke daerah. Totalnya ada Rp4,5 triliun," ujarnya menambahkan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini awalnya sempat pesimistis dengan kenaikan dana transfer tersebut karena pemerintah berencana melakukan pemangkasan anggaran termasuk untuk kementerian dan lembaga.

Usai Temui Penguasa Abu Dhabi, Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur

"Pada pembahasan sebelumnya, disampaikan dana transfer daerah mengalami penurunan. Saya sampaikan waktu itu penurunan dana transfer ke daerah akan menimbulkan risiko seperti pembatalan dieksekusinya rencana kebutuhan daerah terutama terkait proyek fisik dan infrastruktur," ujarnya..

Oleh karena itu menurut Hetifah, kenaikan dana transfer ke daerah ini sudah sesuai dengan program kerja Presiden Joko Widodo.

"Ini kan sesuai dengan Nawa Cita. Dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 kita bisa lihat semangat membangun dari daerah."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya