Kepentingan Jangka Pendek, Sebab UU Pilkada Terus Berubah

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menilai bahwa perubahan Undang-undang Pilkada akan terus didorong oleh para politisi, baik yang di kursi parlemen atau di kursi pemerintahan, selama UU tersebut belum mengakomodir kepentingannya.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

"Tidak ada UU yang sempurna, selama politisi tak bisa menahan diri akan kepentingan-kepentingan jangka pendeknya kita akan berulang terus seperti ini," ujar Nelson, usai diskusi di kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Menurutnya, UU tidak akan jadi masalah jika tidak ada orang yang merasa terganggu kepentingannya. 

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

Namun, ketika berbeda kepentingannya dengan satu dan lainnya, maka di situlah awal keributan akan terjadi.

"Kalau itu tak ada tak akan jadi masalah. Persoalan kita karakter di Indonesia. Kalau seorang calon tak puas dengan hasil pemilu, tidak mendapatkan apa yang dia inginkan, segala macam cara, sdgala macam lubang di UU akan digunakan untuk menggugat," ujar Nelson.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

Akibatnya, kata Nelson, penyelenggaralah yang akan menjadi korban. Sebab, penyelenggara harus bersusah payah untuk terus melakukan sosialisasi dengan perubahan UU yang terus dilakukan, jelang Pilkada digelar.

"Perlu waktu bagi masyarakat untuk memahami sehingga mereka bisa melaksanakannya. Selama ini UU kalau mau pemilihan selalu diganti, makanya kan penyelenggara jadi susah. Paling susah kan penegakan hukumnya. Terus nanti para pemain politiknya juga pura-pura tak tahu mereka," terang Nelson.

Sebelumnya, Nelson juga mengeluhkan akan seringnya pembuat Undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Pilkada jelang penyelenggaraan Pilkada dilakukan. 

Akibatnya, penyelenggara dibuat kesusahan dalam melakukan sosialisasi UU yang baru disahkan.

"UU Pilkada jangan diubah ketika mendekati Pilkada. Jangankan warga biasa, penyelenggara saja kadang-kadang kebingungan karena kita tak selalu baca UU. Menjadi salah, kelemahan kita. UU itu harus ada ruang disosialisasikan supaya masyarakat patuh terhadap aturan," ujar Nelson.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya