PKS: Yang Pecat Fahri Bukan Majelis Tahkim Gadungan

Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mengatakan Majelis Tahkim PKS bukanlah majelis gadungan yang tidak berdasar. Menurut Zainudin, tudingan seperti itu adalah penghinaan terhadap PKS.

Fahri Hamzah Akan Bagi-bagi Rp30 Miliar Buat Kader PKS di 30 Provinsi

"Ini tidak baik. Tentunya, kami keluarga besar PKS tidak bisa menerima tudingan yang merendahkan marwah partai," kata Zainudin, di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juni 2016.

Zainudin mengingatkan bahwa Majelis Tahkim sudah diproses sebagaimana diperintahkan dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 32.

Fahri Hamzah Minta Dewan Syuro PKS Bersikap

"Bunyi pasalnya adalah susunan Mahkamah Partai disampaikan oleh pimpinan partai ke Kementerian. Jadi sifatnya pemberitahuan bukan pengesahan sebagaimana kepengurusan partai," ujar Zainudin.

Karena itu Zainudin meminta kepada Fahri dan kuasa hukumnya agar menghormati para hakim Majelis Tahkim, yang sebelumnya telah memecat Fahri.

Menang di MA, Fahri Tutup Lobi dengan PKS

"Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS adalah para pimpinan partai yang dihormati dan dipercaya baik oleh kader PKS maupun publik. Mereka memiliki rekam jejak yang bisa dipercaya. Bukan kelas gadungan sebagaimana dituduhkan oleh pihak Fahri Hamzah," kata dia.

Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Belum Terima Ganti Rugi Rp30 M, Fahri Hamzah Ancam Gugat Pailit PKS

Perseteruan Fahri dan PKS belum usai

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2020