Ini Daftar Perda Bermasalah yang Dibatalkan Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengunggah 3143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) juga peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang telah dibatalkan melalui laman resmi www.kemendagri.go.id.

5 Negara dengan Perusahaan Domestik Terbanyak di Dunia, Cina Paling Unggul

Rincian 3143 peraturan yang dibatalkan di antaranya 1765 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi Kementerian Dalam Negeri, 111 peraturan maupun putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut dan direvisi oleh Menteri Dalam Negeri dan 1267 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi oleh Gubernur.

Pada kolom perda yang dibatalkan tersebut, nantinya akan muncul “Perda Batal”. Setelah tautan tersebut diklik, maka daftar perda akan langsung bisa diunduh oleh publik. Masyarakat juga bisa langsung mengakses dengan mengklik tautan ini 3143 peraturan yang dibatalkan.

7 Negara dengan Populasi Daerah Kumuh Terbesar di Dunia

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa tujuan pembatalan perda tersebut tak lain untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi global. Ribuan perda itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi sehingga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

"Ini bagian dari mendukung keterbukaan informasi publik," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 21 Juni 2016

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

Tak hanya itu, Kemendagri kata Tjahjo juga sedang melakukan evaluasi perda yang bertentangan dengan Konsitusi dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. “Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia,” ujarnya.

Tjahjo berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak bisa memperkuat semangat otonomi daerah sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien. "Demi pemerintahan yang bersih dan taat kepada hukum sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya