- Halomoney.
VIVA.co.id - Sekretaris DPP PPP, Okky Asokawati, mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja melakukan monitoring pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Aparat yang berwenang harus memberi sanksi, sesuai aturan bila ada pelanggaran," kata Okky di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Anggota Komisis IX DPR ini mendesak pemerintah tegas dan konsekuen menjalankan semua aturan ketenagakerajaan. Terutama penerapan sanksi berupa denda pada perusahaan yang abai.
"Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas, tapi nihil dalam implememtasi di lapangan," katanya.
Okky khawatir pengusaha akan mengabaikan norma baru dalam peraturan menteri yang baru. Pekerja yang baru bekerja selama satu bulan akan mendapat THR.
Mantan model Indonesia ini bahkan mendukung langkah imbauan pemerintah agar perusahaan mempercepat pemberian THR. Menurutnya, hal tersebut penting agar para pekerja bisa mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri jauh-jauh hari.
"Sesuai imbauan pemerintah agar diberikan dua minggu sebelum hari raya keagamaan atau tepatnya pada hari ini. Meskipun, merujuk Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4), THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang Lebaran," katanya.