Paripurna Bahas Surat Presiden Soal Perppu Kebiri Ditunda

Gedung DPR/MPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa rapat paripurna yang seharusnya membahas soal surat presiden terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebiri ditunda.

DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar

"Saya sendiri terkejut kenapa paripurna ditunda. Ada dua kemungkinan. Pertama, rapat Bamus (Badan Musyawarah) atau rapat pimpinan pengganti Bamus belum dilakukan untuk menyetujui agenda," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.

Sementara alasan kedua kata Hendrawan, rapat Bamus mungkin sudah dilakukan namun belum ada keputusan dari rapat tersebut. Oleh karena itu kelanjutan mengenai hal tersebut akan bergantung pada rapat pimpinan selanjutnya.

Paripurna DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Minus Dukungan PKS

"Bamus sering enggak terpenuhi kuorum sehingga diganti rapim pengganti Bamus," kata Hendrawan soal kepastian agenda di paripurna tersebut.

Dari pantauan VIVA.co.id, para anggota DPR sebenarnya sudah mulai berdatangan sesuai dengan agenda sidang paripurna yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Hanya, hingga satu jam berlalu, rapat tak kunjung dimulai. Satu demi satu dari anggota kemudian meninggalkan ruang sidang paripurna.

Puan Maharani Pimpin Pengesahan RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR

Tak pula ada dari pimpinan DPR yang terlihat di sekitar ruang paripurna. Namun belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPR soal penundaan sidang paripurna untuk membahas surat presiden tersebut.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan calon kapolri. Pagi ini pimpinan telah mengadakan rapat pimpinan dan dikabarkan bahwa dalam sidang paripurna akan dibacakan surat Presiden soal calon kapolri juga surat terkait Perppu Perlindungan Anak yang di dalamnya diatur soal hukuman kebiri.

Anggota DPR Fraksi PKS Alifudin.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT cair di usia 56 menuai polemik dan penolakan dari masyarakat luas.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2022