Fahri Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran oleh Presiden PKS

Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan akan menyerahkan laporannya terhadap tiga anggota DPR Fraksi PKS pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Belum Terima Ganti Rugi Rp30 M, Fahri Hamzah Ancam Gugat Pailit PKS

"Saya serahkan, saya ini sudah pakai etika sangat tinggi bahwa anggota dewan enggak boleh melaporkan anggota dewan yang lain. Maka saya bersurat pada pimpinan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.

Ia mengatakan pernah dilaporkan ke MKD tanpa melalui pimpinan dewan. Lalu juga pernah dipecat tanpa struktur partai. Adapun pelaporannya pada MKD saat ini, ia tegaskan lagi sudah sesuai tata tertib DPR.

Fahri Hamzah Akan Bagi-bagi Rp30 Miliar Buat Kader PKS di 30 Provinsi

"Jadi selebihnya saya serahkan pada MKD untuk menilai seluruh surat dan bukti yang saya ajukan. Soal lanjut atau tidak mesti ada pemeriksaan di tahap awal," kata Fahri.

Ia pun siap diperiksa sebagai pelapor atau saksi untuk menunjukkan adanya pelanggaran berat pada tiga anggota DPR fraksi PKS yang dilaporkannya.

Fahri Hamzah Minta Dewan Syuro PKS Bersikap

Adapun soal terlapor, Surahman Hidayat yang menjabat sebagai Ketua MKD, Fahri tak mau ambil pusing. Menurutnya hal tersebut menjadi urusan internal MKD.

"Saya enggak mau intervensi. Saya hanya bersiap sebagai pelapor dan saksi," kata Fahri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengirimkan surat ke Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui Ketua DPR untuk melaporkan anggota DPR Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid.

Ia mengadukan tiga orang tersebut karena melakukan dua tindakan yang ia anggap merugikannya secara langsung, merugikan konstituennya, nama baik keluarga dan kader partai. Tiga orang tersebut ia tuding telah melanggar kode etik dan tindakan yang diindikasi pidana.

"Pertama, melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang partai politik karena mereka adalah anggota majelis tahkim yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara, kementerian hukum dan HAM," kata Fahri.

Lalu kedua, menurutnya teradu I, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS telah membuat kronologi pemecatan Fahri yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi kronologi yang dibuat Sohibul disebarkan secara bebas dan kepada kader.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya