Isi RUU Arsitek Terkait Perlindungan Tenaga Profesional

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan bahwa salah satu isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek adalah menyangkut perlindungan terhadap tenaga profesional itu sendiri.

Tak Hadir RDP Banjir, DPR Bandingkan Sikap Anies dan Jokowi

“Semangatnya melindungi arsitek lokal,” kata Sigit di DPR RI, Selasa, 14 Juni 2016.

Agar mampu bersaing dengan arsitek dari negara-negara ASEAN, dalam kaitan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Sigit menambahkan bahwa pihaknya telah memasukkan isi agar tenaga profesi lokal tersebut melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi.

Anies Pilih Temui Warga, Ketimbang Ikut Rapat di DPR Soal Banjir

“Mengatur juga standar kompetensi,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi.

Demikian pula terhadap arsitek ASEAN yang berpraktek di republik ini, sambung Sigit, RUU tersebut juga mengamanatkan agar menjalin kerjasama dengan profesional dalam negeri.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

“MEA kan sudah berjalan, juga mengatur arsitek asing harus join kerja dengan arsitek lokal,” kata Sigit.

Agar segera disahkan menjadi undang-undang, Sigit berharap pihak pemerintah segera mengirim utusan untuk melakukan pembahasan dengan pihaknya di DPR RI.

“Presiden telah memerintahkan untuk melanjutkan pembahasannya. Leading sektor yang ditugaskan untuk membahas bersama kami di Komisi V adalah Kementerian PU PR. Kita tunggu DIM dari pemerintah, kalau masuk kita bahas di persidangan selanjutnya. Saya optimis RUU ini segera diundangkan,” katanya.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya