Kewenangan KPU Dibatasi Agar Tak Tabrak Sistem

KPU gelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang sejumlah peraturan pilkada
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Hasil revisi Undang-undang Pilkada dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikis kemandirian atau independensi penyelenggara pilkada. Alasannya, dalam UU tersebut ada pasal yang mengharuskan KPU wajib ikut rekomendasi DPR dalam menyusun aturan pilkada.

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengatakan bahwa sejatinya kemandirian atau independensi KPU tidak berubah dengan adanya pasal dalam UU tersebut. Justru, jika kewenangan KPU tidak dibatasi, itu akan bertentangan dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"KPU termasuk lembaga yang diatur dalam UU Dasar. Oleh sebab itu tidak ada yang merdeka semerdeka-merdekanya, tetap harus ada check and balances," kata Lukman dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juli 2016.

Bicara Pilkada Lewat DPRD, Fadli Zon Mengaku Ingat Ahok

Lukman mengaskan, KPU tetap memiliki kewenangan yang independen, akan tetapi ada batasannya. Misal berkenaan dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ada payung hukumnya.

“Itu kan berkenaan dengan rakyat, makanya harus ditanya mau tidak rakyat itu," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Untuk diketahui, salah satu pasal yang dinilai mengurangi kemandirian KPU termuat dalam Pasal 9 (a) UU Pilkada. Bunyinya yakni, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan peraturan KPU, pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Selain itu, ada juga dalam Pasal 48 UU Pilkada soal verifikasi faktual. Isinya, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.

Padahal, dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung. PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya