Fahri Minta Hakim Tolak Gugatan Balik PKS

Suasana sidang Fahri Hamzah di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2016. Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman beserta sejumlah pengurus teras partai itu.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Made Sutrisna, digelar di ruang sidang 4 (Empat) PN Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan tersebut Fahri selaku pihak penggugat menyampaikan Replik (tanggapan atas jawaban Tergugat) yang dibacakan dan disampaikan melalui kuasa hukumnya Mujahid A. Latief.

Dalam gugatan asli atau gugatan awal (Konpensi), pihak dari Fahri Hamzah membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil eksepsi para Tergugat.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Dalam eksepsi, penggugat menolak dan atau membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil eksepsi para tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh penggugat," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief saat membacakan Replik di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2016.

Fahri meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang dia ajukan.  Selain itu, Fahri meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan Replik (jawaban atas eksepsi tergugat).

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Dalam pokok Replik yang disampaikan oleh pihak penggugat tersebut, Fahri meminta majelis hakim menolak gugatan Rekopensi (gugatan balik) dari pihak tergugat.

"Menolak gugatan Rekopensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Rekopensi tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk verklard)," ungkapnya.

Seperti diketahui, Jawaban pihak tergugat atas permohonan Gugatan Fahri sudah dibacakan pada sidang Senin 23 Mei 2016 dua pekan yang lalu.

Selain itu, dalam persidangan Senin 16 Mei 2016, Majelis Hakim mengeluarkan putusan provisi. Dalam putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, mengatakan bahwa DPP PKS selaku pihak tergugat untuk tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan Wakil  Ketua DPR, dan tetap berstatus quo, hingga adanya putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya