Komisi III DPR Sesalkan Perbedaan Persepsi Penegak Hukum

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id – Buronan kasus korupsi La Nyalla Mattalitti akhirnya tertangkap oleh otoritas Singapura pada Selasa 31 Mei 2016. Ketua Umum PSSI itu ditangkap karena izin tinggalnya telah melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstayed.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly menyebut La Nyalla sudah berada di luar negeri sejak tanggal 17 Maret lalu. Kaburnya La Nyalla tepat satu hari setelah Kejaksaan Tinggi Surabaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyesalkan adanya beda persepsi antara aparat penegak hukum. Di mana, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan praperadilan yang memenangkan La Nyalla tiga kali berturut-turut terhadap surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).?

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Namun setelah itu, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

"Nah saran saya, sebenarnya di pemerintah ini kan dia punya forum, namanya Mahkumjapol, disitu ada Mahkamah Agung, ada Jaksa, ada Polisi, ada Kemenkumham," kata Nasir di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 1 Mei 2016.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

Agar masyarakat tidak menjadi bingung, Nasir menandaskan peran Mahkumjapol sangat diperlukan dalam kasus ini.

"Nah agar tidak terjadi kebingungan publik dan kesemrawutan penegakan hukum,dan agar tidak ada semacam isu politisasi dalam kasus Nyalla ini, maka saya pikir Mahkumjapol itu harus membicarakan soal ini, ada Mahkamah Agung, Jaksa, ada Polisi, ada Kemenkumham, maka menjadi penting untuk duduk," ujarnya.

Tapi sayangnya, kata Anggota Komisi III DPR RI ini Mahkumjapol ini tidak berperan. (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya