PKS dan Gerindra Masih Ngotot soal Revisi UU Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Undang Undang (UU) Pilkada hampir rampung, meski masih menyisakan catatan. Diakuinya, poin harus mundurnya anggota Dewan jika maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai mengerucut, meski masih ada fraksi yang tak sepakat.

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Delapan fraksi yang setuju dengan sikap pemerintah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal harus mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD antara lain, Hanura, NasDem, PPP, Golkar, PAN, Partai Demokrat, PKB, dan PDIP.

Sementara itu, dua fraksi yang belum sependapat yaitu PKS dan Gerindra. Keduanya masih meminta agar anggota legislatif yang mencalonkan diri di pilkada tidak perlu mundur, hanya cukup cuti atau mundur sementara dari posisi di alat kelengkapan dewan (AKD).

Bicara Pilkada Lewat DPRD, Fadli Zon Mengaku Ingat Ahok

"Disampaikan pada pandangan mini fraksi. Dari semua yang ada, delapan fraksi menerima secara utuh. Dua fraksi menerima, tapi dalam catatan masih menyoal mengenai hak mencalonkan diri seorang anggota DPR, DPD, DPRD, yang menurut fraksi ini tidak harus mundur. Tapi, cukup cuti atau cukup mundur dari AKD," kata Tjahjo usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.

Tjahjo menegaskan, sikap pemerintah tetap menghargai perbedaan pendapat. Akan tetapi, putusan MK yang mewajibkan mundurnya seorang anggota DPR, DPD, DPRD adalah putusan final dan mengikat.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

"Putusan MK mengikat lembaga negara, pemerintah, termasuk DPR dan warga," kata mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan tersebut.

Selain soal keharusan mundur anggota Dewan, yang turut menjadi catatan dalam rapat Komisi II dengan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pilkada pada Selasa 31 Mei 2016 adalah soal syarat bagi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon.

Sesuai dengan UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada Pemilu. Namun, ada empat fraksi yang meminta syarat tersebut diturunkan menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada Pemilu. Hal tersebut diminta oleh Fraksi Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PKB.

Sementara itu, enam fraksi lainnya, PDIP, PAN, Golkar, PPP, Hanura, NasDem tetap mendukung agar syarat sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 itu.

Pengambilan keputusan terakhir soal revisi UU Pilkada akan dilakukan pada Sidang Paripurna DPR besok, Kamis 2 Juni 2016. Dalam sidang tersebut akan ditentukan soal kesepakatan fraksi. Jika pada akhirnya tidak menemukan titik temu, akan dilanjutkan dengan voting oleh sepuluh fraksi yang ada di DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya