Revisi UU Pilkada, Golkar Selaras dengan Pemerintah

Rapat Kerja Komisi II DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah tetap berkukuh anggota DPR RI maupun DPRD harus mundur bila menjadi kandidat kepala daerah dalam pilkada. Sikap ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Fraksi Golkar di Komisi II akhirnya menyepakati sikap pemerintah, walau sebelumnya sempat menolak.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

"Bukan berarti bahwa ketika ada perlakuan berbeda dengan mereka kami lakukan diskriminasi. Namun demikian, apabila pemerintah harus berpegang pada putusan MK, Golkar dapat memahami putusan tersebut," kata Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat pandangan fraksi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Anggota panitia kerja revisi undang-undang pilkada ini menjelaskan, MK adalah lembaga hukum tertinggi. "Hingga putusan MK adalah final dan mengikat," ujarnya.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

Menurut Hetifah, disetujui atau tidaknya gagasan pemerintah oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR ini harus tetap dihormati. "Demi kebaikan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, akan mendengar semua pandangan fraksi-fraksi yang ada di Komisi II DPR RI.

KPU akan Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

"Yang belum ada keputusan bulat, maka siang hari ini pandangan mini fraksi untuk mengambil keputusan di tingkat pertama. Nanti kita lihat sikap dari teman-teman fraksi. Pemerintah tetap dengan sikap kami. Kami menghargai sikap fraksi," kata politisi PDIP ini.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Meski sudah terbukti ada kecurangan, polisi tak bisa bertindak.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2017