Pemerintah Harus Bisa Buktikan Jika Rita Hanya Korban

Anggota BKSAP Nihayatul Wafiroh
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah untuk berupaya maksimal membela Rita Krisdianti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia. Ia dituduh telah memasukkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram ke negeri Jiran.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Anggota Fraksi PKB itu meminta pemerintah harus bisa membuktikan kepada majelis hakim bahwa Rita hanyalah korban dari sindikat perdagangan narkoba.

"Pemerintah Indonesia harus terus memberi pembelaan sekuat-kuatnya. Membuktikan bahwa Rita adalah korban, bukan gembong, pengedar ataupun pemakai," ujar Nihayatul, Selasa 31 Mei 2016.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Ia bahkan meminta pemerintah Malaysia untuk membebaskannya bila ia terbukti tak bersalah dalam pengajuan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

Ia meminta Malaysia tak gegabah mengeksekusi hukuman mati terhadap Rita. Nihayatul berharap Malaysia mencontoh pemerintah Indonesia yang menunda eksekusi hukuman mati jilid II terhadap pekerja asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso karena sedang menggunakan hak hukumnya guna membuktikan dirinya tak bersalah.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

"Jika terbukti pemerintah Malaysia harus segera membebaskan Rita dari hukuman mati, dan seperti Indonesia yang membebaskan tenaga kerja Filipina karena terbukti menjadi korban dari sindikat narkoba," katanya.

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan oleh majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru. Setelah menunggu selama tiga bulan, dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelum pulang, ia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya yang berinisial ES dan RT. Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan.

Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika. Sejak awal kasus ini bergulir, Kemlu terus memberikan bantuan hukum dan berusaha meringankan hukuman Rita.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya