DPR Desak Pemerintah Selamatkan Rita dari Hukuman Gantung

Demo protes eksekusi mati TKI di luar negeri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Kasus yang menimpa seorang buruh migran di Malaysia, Rita Krisdianti, dinilai penting untuk diperhatikan dan dibantu secara serius oleh pemerintah. Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, WNI yang kemarin divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia itu hanyalah korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba.

Keluarga Telantar di Tengah Hutan Malaysia Akan Dipulangkan ke Sumut

"Kalau melihat ceritanya, Rita ini benar-benar korban. Mungkin karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini, sudah menjadi trend dalam bisnis perdagangan narkoba," kata Saleh dalam pesan tertulisnya, Selasa 31 Mei 2016.

Pemerintah didesak untuk segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman tersebut. Bantuan hukum diapresiasi namun harus ditindaklanjuti dengan upaya lain, termasuk di antaranya melalui advokasi melalui jalur diplomatik.

WNI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

"Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Ada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan bahkan di Kementerian Sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan," ujarnya.

Saleh mengingatkan, tugas negara untuk melindungi seluruh rakyat harus betul-betul dipenuhi. Apalagi, lanjut dia, mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pengadilan Semarang Bebaskan Terdakwa Perdagangan Orang

"Kasus seperti ini kan bukan yang pertama. Pemerintah tentu punya pengalaman. Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman," kata Saleh.

Sebelumnya, Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada Rita Krisdianti (28 tahun), mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Makau, China.

Rita dituduh menyelundupkan narkoba seberat empat kilogram saat berada di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013. Terkait vonis hukuman gantung itu, Kementerian Luar Negeri RI telah meminta pengacara untuk mengajukan , untuk meringankan hukuman Rita.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya