Revisi UU Pilkada Tinggal Soal Mundur Tidaknya Anggota DPR

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id - Rencana revisi Undang Undang Pilkada belum juga tuntas. Hari ini, Senin, 30 Mei 2016, Komisi II DPR melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk membahas perbedaan antara pemerintah dengan DPR.

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

"Hari ini tinggal soal mundur tidak anggota Dewan, TNI, Polri, dan PNS, kalau ikut Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, beberapa hal krusial yang sempat menjadi polemik telah disepakati, seperti pendanaan Pilkada disepakati melalui, APBN dan APBD. Batas calon perseorangan tetap antara 6,5-10 persen sesuai dengan DPT termasuk kandidat yang berstatus tersangka boleh ikut Pilkada.

Bicara Pilkada Lewat DPRD, Fadli Zon Mengaku Ingat Ahok

"Kami sudah mau finalisasi. Kemarin kami sudah rapat hari Sabtu sampai malam. Sayang, tiga fraksi tidak hadir," ujarnya menambahkan.

Riza enggan menyebutkan fraksi mana saja yang tidak hadir dalam rapat Sabtu kemarin. Namun ketidakhadiran mereka menjadikan kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait revisi Undang Undang Pilkada menjadi terhambat.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

"Mudah-mudahan hari ini semua hadir dan memberikan pandangan. Jadi besok bisa ditandatangani redaksionalnya," ujar Riza.

Riza menolak bila disebut ada upaya untuk menghambat pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
"Enggak, Minggu ini semua selesai."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya