Ketua DPR Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Kebiri

Ketua DPR RI Ade Komarudin bersama Ketua BPK Harry Azhar Azis.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin, mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini populer di kalangan publik karena di dalamnya diatur ketentuan hukuman kebiri bagi pemerkosa.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

"Saya lihat fraksi-fraksi yang ada tampaknya, cenderung tidak mempermasalahkan, berarti menyetujui Perppu tersebut," kata Akom--sapaan Ade Komarudin--di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.

Menurutnya, melihat kondisi yang ada sekarang, di mana publik memang mendukung Perppu tersebut, maka tak ada pilihan lain bagi anggota dewan untuk tak sependapat dengan masyarakat.

DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU

"Sekarang ini tampaknya publik mendukung. Dewan juga cenderung mendukung. Itu berarti arahnya di masa pengambilan keputusan nanti kelihatannya dewan akan menyetujui Perppu tersebut," ungkap Akom.

Soal apalah Perppu tersebut tidak bertentangan dengan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Akom menjawab tinggal disinkronisasikan saja agar sejalan dengan regulasi yang ada.

Ketua DPR Yakin Perppu Kebiri Bakal Disetujui

"Ya nanti tingal disinkornisasi, UU itu kan sedang berjalan, harus saling menguatkan, jangan saling bertabrakan. Kalau semuanya menyetujui berarti nanti setelah berjalan Perppu itu bisa saja pada saatnya disusun UU yang baru, kalau nanti memang banyak mudharatnya. Perppu itu kan penganti UU, tentu nanti kalau ada satu dua hal yang dewan keberatan. Kalimatnya cuma dua, menyetujui atau menolak," terang Akom.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diatur juga sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya