DPR: Indonesia Harus Jadi Negara Ramah Perempuan dan Anak

Anggota DPR dari Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Nurhayati Ali Assegaf merasa prihatin atas kejahatan seksual khususnya terhadap perempuan-perempuan. Ia mengatakan, di Indonesia sebenarnya sudah ada UU KDRT, tetapi kenyataannya masih terjadi berbagai kekerasan seksual di beberapa daerah.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Dirinya mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Tetapi, dengan Perppu kebiri, yang harus dilakukan adalah pencegahan, harus diutamakan," ujarnya di Senayan, Jumat 27 Mei 2016.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

Ia berharap, Indonesia menjadi negara yang ramah terhadap perempuan dan anak. Seharusnya, kata dia, jika kekerasan dilakukan anak di bawah umur, orang tua juga harus dikenakan sanksi sosial.

"Di Amerika itu, kalau anak melakukan kesalahan dan dia masih di bawah umur, itu tanggung jawabnya orang tua. Jadi kenapa di negara kita justru ribut anak itu (yang diberatkan hukuman)," ujarnya.

RUU Permusikan, Belenggu Kebebasan Musisi?

Padahal, lanjut politisi Demokrat tersebut, anak di bawah umur merupakan tanggung jawab orang tua. Kecuali, kata dia, anak itu telah berumur 18 tahun yang sudah bisa dikenakan hukum negara. (webtorial)

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Pada kesempatan sama Rachmat Gobel jug melantik pimpinan komisi V.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2019