VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima paguyuban RT, RW dan tokoh masyarakat Parung Panjang Kabupaten Bogor. Kehadiran mereka untuk melaporkan permasalahan yang ada di Parung Panjang. Pertama, mereka meceritakan masalah mengenai infrastruktur yang mengalami kerusakan parah.
“Saya menyaksikan sendiri memang jalanan disana rusak, salah satu akbitanya karena adanya pelanggaran penggalian pasir maupun batu yang diangkut dengan truk besar yang muatannya mencapai 40 ton sementara kekuatan jalan hanya untuk 8-12 ton,” ujarnya usai audiensi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.
Lebih lanjut Fadli mengatakan persolan kedua yang disampaikan mengenai Perumnas yang jumlah warganya mencapai empat ribu kepala keluarga. Terjadi kerusakan infrastruktur juga disana tetapi Perumnas tidak melakukan perbaikan terkait kerusakan jalan tersebut.
“Ironisnya pemerintah kabupaten tidak bisa menerima karena belum ada serah terima, itu juga menjadi salah satu masalah aturan regulasi, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab. Ini salah satu tantangan bagi pemerintah Bogor untuk bisa menyelesaikan perosalan-persoalan seperti ini,”katanya.
Menurut Fadli, Bupati harus memperhatikan secara serius persoalan yang diadukan oleh warganya kepadanya, dan selanjutnya ia akan ikut menjadi pengawas agar pengaduan masyarakat ini bisa diperhatikan dan bisa ditanggapi secara perofesional.
Dia juga akan meneruskan aspirasi ini kepada pihak perumnas. “Saya akan menulis surat kepada perumnas, meneruskan laporan dari bapak-bapak agar segera memperbaiki jalan ini (infrastruktur) karena ini juga dibawah Komisi VI nanti saya akan minta tolong,”katanya.
Salah satu warga Parung Panjang Andi berharap usai audiensi ini ada kejelasan mengenai infrastruktur mereka, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan bahka Ketua RT saja tidak pernah mendapatkan alokasi dana dengan alasan belum diserahkan ke pihak pemerintah.
Para pengadu juga minta diperhatikan jalan utama yang dilewati truk muatan hasil tambang batu dan pasir untuk pembangunan di Tangerang dan Tangerang Selatan bisa diperbaiki, apalagi sering terjadi kecelakaan. Perbaikan jalan dilakukan satu tahun sekali dan setelah perbaikan dalam jangka waktu tiga bulan, sudah rusak kembali. (www.dpr.go.id)