Maluku, Provinsi Risiko Bencana Tertinggi Kedua di Indonesia

Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Baznas melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Maluku berkaitan dengan permasalahan penanggulangan bencana.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Berdasarkan data yang diketahui bahwa Provinsi Maluku merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan risiko bencana yang cukup tinggi, bahkan termasuk nomor dua tertinggi se-Indonesia. Risiko ini meliputi banjir, gunung meletus, longsor, dan tsunami.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak saat pertemuan dengan Gubernur Provinsi Maluku yang diwakili Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-Provinsi Maluku, di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Senin 23 Mei 2016.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, bahwa trend bencana di Indonesia terus meningkat dari tahun 2012-2016, baik intensitas, sebaran dan magnitude, seperti yang terjadi di Jawa Barat, Padang (Sumbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan berbagai daerah lainnya.

"BNPB menyebutkan indeks kerentanan bencana periode 2013-2018 menempatkan Maluku dalam skor 187 atau masuk dalam kelas risiko tinggi nomor dua setelah Provinsi Sulawesi Barat," katanya.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

Berkaitan dengan kondisi ini, lanjutnya, Komisi VIII memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis, perhatian serius dan tindakan nyata bersifat segera maupun preventif serta perlu meningkatkan mitigasi, guna menghilangkan atau mengurangi ancaman atau dampak ditimbulkan akibat bencana.

Selain itu juga perlu menyamakan persepsi dari para pemangku kepentingan tentang berbagai kebijakan dan membangun sinkronisasi program penanggulangan, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Komisi VIII DPR RI dapat memahami kondisi BNPB saat ini yang masih memerlukan penguatan kelembagaan dan dukungan alokasi anggaran. Tetapi bagaimanapun juga, jelas Deding, di dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah diamanatkan bahwa salah satu tugas BNPB adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.

"Oleh karena itu, sesungguhnya kebijakan tersebut menjadi komitmen BNPB bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang komprehensif, yang diawali oleh upaya mitigasi sampai kepada percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana," ujar Deding.

Dia mempertanyakan, sejauh mana langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemda bersama BPBD dalam upaya preventif, tindakan mitigasi bencana melalui pelatihan, pendidikan, penyiapan SDM maupun berbagai upaya membangun sinkronisasi program penanggulangan, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Maluku.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir mengatakan Pemda melalui BPBD baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota menggiatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami kondisi dan karakteristik wilayah dimana mereka tinggal dan apa yang harus dilakukan apabila sewaktu-waktu terjadi suatu bencana.

"Kesiapsiagaan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana," ujar Hamin.

Menurutnya, salah satu upaya mewujudkan bangsa yang tangguh dimulai dari bagaimana mewujudkan ketangguhan masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh maka salah satu program unggulan dari BNPB melalui program penguatan kelembagaan yang diberikan kepada BPBD kabupaten/kota adalah kegiatan desa tangguh bencana.

Kegiatan ini merupakan upaya menyiapkan masyarakat di desa untuk mengetahui bahaya di daerahnya melalui pemetaan daerah-daerah rawan bencana di desa tersebut. Selanjutnya, sambung Hamin, masyarakat memahami apa yang harus dilakukan apabila terjadi bencana diwilayahnya melalui sistem peringatan dini yang disepakati sesuai kearifan lokal setempat, petunjuk arah evakuasi, menyiapkan relawan untuk bertindak cepat saat keadaan darurat, serta membentuk forum desa tangguh bencana di desa tersebut.

Lebih jauh, Hamin menjelaskan, bahwa pemerintah pusat melalui BNPB berupaya memberikan rangsangan kepada daerah melalui pengalokasian anggaran untuk kegiatan di daerah dan tentu dengan harapan, Pemda Kabupaten/Kota mendorong bertambahnya pembentukan Destana melalui APBD Kabupaten/Kota masing-masing sehingga percepatan untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh yang ditargetkan di tahun 2019, indeks risiko bencana semakin berkurang akan dapat dicapai.

Ia menambahkan, bahwa Pemprov Maluku dan Kabupaten/Kota melalui BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota juga mendapatkan bantuan peralatan dan logistik dari BNPB untuk kesiapsiagaan apabila terjadi keadaan darurat bencana. Sedangkan untuk tahap tanggap darurat, BNPB juga membantu daerah menyediakan dana tanggap darurat selain penggunaan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemda masing-masing, katanya.

Usai pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI yang di pimpin Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak memberikan bantuan dua paket logistik, masing-masing kepada Sekda Maluku Hamin Bin Thahir dan Kepala BPBD Maluku Farida Salampessy. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya