Dugaan Korupsi PLN Jawa Timur

Mantan Komisaris PLN Diperiksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing CMS basis teknologi. Kali ini komisi memeriksa mantan Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara, Nitimihardja.

"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka HS (Hariadi Sadono)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 24 Juli 2009.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono, sebagai tersangka. Hariadi ditahan KPK sejak 1 Juli lalu di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur dalam kasus itu. Hariadi yang kini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Listrik PLN Luar Jawa dan Bali pun dibekukan sementara waktu.

KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 80 miliar akibat perbuatan tersangka. Hariyadi pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus PLN Jawa Timur, KPK juga mengusut kasus korupsi di PLN Pusat dan PLN Lampung. Pengusutan kasus ini adalah pengembangan dalam penyidikan korupsi di PLN Jawa Timur.

Berdasarkan informasi, kasus yang diselidiki KPK ini adalah pengadaan proyek CIS-RISI. Sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan.

Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

arry.anggadha@vivanews.com

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024