Perlu Efek Jera & Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual

Anggota DPR Komisi VIII, Desy Ratnasari.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari mengatakan penegakkan hukum harus transparan dan harus dikawal oleh instansi pemerintahan dan Lembaga Swadaya Masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Hal ini menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi ini di Kediri, Bengkulu, hingga Surabaya.

Adapun hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual, jika mengacu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni seberat-beratnya dihukum selama 20 tahun.  Namun kata Desy, yang terpenting yakni memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Menurut saya yang terpenting adalah memberikan efek jera ini dan yang terpenting harus dicarikan hukuman yang betul-betul maksimal. 20 tahun jika dibandingkan dengan beban trauma atau psikologis korban jauh lebih dialaminya ketika 20 tahun. Tidak ada yang bisa membandingkan 20 tahun dengan kerusakan psikologis yang dialami korban, itu yang harus dipahami seberat-beratnya,"  ujarnya, Kamis 19 Mei 2016.

Namun menurutnya, hukuman yang pantas bagi para pelaku kekerasan seksual yakni dengan hukuman seberat-beratnya. "Kalau saya pelaku harus dihukum seumur hidup. Seumur hidup sampai hukuman mati," ujarnya.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

Terkait wacana hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual, masih akan dibahas DPR. Dirinya menambahkan yang terpenting memberikan efek jera bagi pelaku.

"Ini akan dirapatkan dengan DPR. Kalau menurut saya, apakah bisa memberikan efek jera, lalu kedua apakah bisa mengantisipasi atau mengontrol keinginan (seksual) para pelaku ini," ujar Politisi PAN ini.   (webtorial)

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021