Dugaan Korupsi PLN Jawa Timur

Ada Surat Kuasa untuk Tunjuk Langsung

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddy Widiono mengakui adanya surat kuasa yang diberikan terkait penunjukkan langsung rekanan dalam pengadaan teknologi CMS di PLN cabang Jawa Timur.

"Surat kuasa dari direksi ke seluruh GM (general manager) karena ini sifatnya otonomi," kata dia ketika ditanya usai pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 23 Juli 2009.

Ketika ditanya apakah ia yang menandatangani surat penunjukan itu, ia bungkam. "Sudah ya cukup terima kasih," kata dia. Eddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tersebut. Dalam kasus ini Komisi menetapkan Direktur nonaktif Distribusi Luar Jawa dan Bali Hariyadi Sadono sebagai tersangka.

Menurut Eddy, penyidik juga memeriksa dia sepanjang proses yang berlaku dalam pengadaan itu. "Saya hanya ditanya mengenai aturan yang berlaku di PLN," jelas dia. Eddy mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Eddy yang mengenakan kemeja batik kehijauan meninggalkan Komisi setelah diperiksa selama delapan jam. Ia pergi dengan mengendarai Honda CRV bernomor B 1670 SV berwarna hitam.

Komisi menduga kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 80 miliar. Hariyadi sendiri dijerat dengan pasal memperkaya diri atas nama jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3.

Selain PLN Jawa Timur, KPK juga mengembangkan penyidikan ke PLN Lampung dan PLN Pusat.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh
Alvina Elysia Dharmawangsa

Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim

Alvina Elysia Dharmawangsa Mengawali karier di tahun 2008 sebagai staff Process Engineer di pabrik Pupuk Kaltim usai menuntaskan pendidikan tingginya dari jurusan Teknik

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024