Sohibul Iman Cs Tak Hadiri Sidang Gugatan Fahri Hamzah

Suasana sidang Fahri Hamzah di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara perdata yang diajukan mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Fahri Hamzah hadir didampingi kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, bersama tim. Sedangkan pihak tergugat yakni, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nurwahid Cs, serta Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, tak tampak batang hidungnya. Mereka hanya diwakili tim kuasa hukum.

Adapun sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, yang digelar di ruang sidang 5 masih belum mendapat jawaban dari pihak tergugat ihwal gugatan Fahri.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Belum bisa memberikan jawaban," kata Zainuddin Paru.

Maka dengan itu Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, tidak dapat melanjutkan sidang tersebut. Dia memberikan tenggang waktu satu kali lagi kepada pihak tergugat agar jawaban segera diberikan.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Kalau memang belum siap akan kita berikan waktu satu kali lagi," ujarnya.

Seperti di ketahui, sebelumnya telah diselenggarakan mediasi sebanyak dua kali pada 3 Mei 2016 dan 9 Mei 2016 lalu, namun keduanya gagal karena tidak dihadiri pihak tergugat.

Adapun gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikannnya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya