KPK Periksa Mantan Dirut PLN Eddie Widiono
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsoursing CMS basis teknologi.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juli 2009. Eddie Widiono akan dipeirksa sebagai saksi dari tersangka Hariadi Sadono, mantan General Manager PLN Jawa Timur.
Hariadi ditahan KPK sejak 1 Juli lalu di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur dalam kasus itu. Jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Listrik PLN Luar Jawa dan BaliĀ pun dibekukan sementara waktu.
KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 80 miliar akibat perbuatan tersangka. Hariyadi pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus PLN Jawa Timur, KPK juga mengusut kasus korupsi di PLN Pusat dan PLN Lampung. Pengusutan kasus ini adalah pengembangan dalam penyidikan korupsi di PLN Jawa Timur.
Berdasarkan informasi, kasus yang diselidiki KPK ini adalah pengadaan proyek CIS-RISI. Sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan.
Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak.