Fahri Hamzah Minta Hakim Batalkan Pemecatannya

Suasana sidang Fahri Hamzah di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id - Setelah gagal menempuh proses mediasi pada hari ini, Senin 9 Mei 2016, kasus pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri tersebut, digelar di ruang sidang Lima PN Jakarta Selatan, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna. Majelis Hakim mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh penggugat.

Fahri dan kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, serta timnya, hadir dalam persidangan. Sedangkan dari pihak tergugat, tampak kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, dan kawan-kawannya.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Dalam pokok perkara, Fahri meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

"Menyatakan tidak sah dan, atau batal demi hukum dan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan, atau keputusan tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap penggugat," ujar kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, saat membacakan gugatan kliennya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Selain itu, Fahri juga meminta Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan, atau batal demi hukum dan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan tergugat II nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Mei 2016.

"Menyatakan tidak sah dan, atau batal demi hukum dan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat III nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 01 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera," ujar Mujahid.

Menurut Fahri, Majelis Hakim harus menyatakan tidak sah dan, atau batal demi hukum dan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat III nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan penggantian antarwaktu pimpinan DPR dari PKS.

"Memerintahkan tergugat II untuk mencabut putusan nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016," ungkapnya.

Fahri berharap, hakim memerintahkan PKS merehabilitasi nama baiknya yang dia anggap tercemar karena pemecatan. Kemudian, meminta pengadilan memutus PKS harus membayar ganti rugi dengan total Rp501 miliar.

"Rp1 juta untuk pengurusan perkara, Rp1 miliar biaya pengacara, dan Rp500 miliar sebagai ganti rugi immateril," katanya.

Sementara itu, Mujahid menyebutkan, sejumlah uang yang digugat Fahri kepada PKS, nantinya jika dikabulkan akan diserahkan pada partai itu.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan dari Fahri tersebut, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyampaikan, akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 16 Mei 2016 pekan depan.

Selanjutnya, tuntut Sohibul mundur...

Tuntut Sohibul mundur

Saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin 9 Mei 2016, Fahri menyesalkan Presiden PKS, Sohibul Iman, dan empat petinggi PKS lainnya yang tidak hadir dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya sayangkan sikap teman-teman itu. Padahal, saya delay kunjungan kerja. Kok seolah Pak Sohibul sibuk banget," katanya.

Jika alasan ketidakhadiran, Sohibul Iman karena alasan kesibukan, Fahri menyarankan, Sohibul mundur dari jabatanyanya.

"Saya enggak setuju beliau merangkap jabatan. Saya rasa, lebih baik beliau mundur saja dari presiden partai, sehingga fokus jadi anggota DPR. Atau, sebaliknya. Agar, masalah bisa diurus secara baik," ujarnya.

Fahri menambahkan, para elite PKS itu menunjukkan itikad tidak baik dari petinggi PKS untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, Fahri berpendapat bahwa panggilan mediasi merupakan hal resmi dari sebuah lembaga hukum.

"Sense of urgency yang kurang. Artinya, kalau mau ambil keputusan lima orang ini harus kumpul. Jadi, susah kami mau deal dengan cara seperti ini," katanya.

Fahri menunjukkan sosok yang serius memimpin PKS adalah Anies Mata.

"Beliau sangat serius. Beliau mundur sebagai pimpinan DPR, saat terpilih menjadi Presiden PKS, untuk fokus membenahi partai," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya