Komisi VIII Desak Penegak Hukum Beri Pasal Berlapis

Politisi PKS Ledia Hanifa.
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendesak penegak hukum untuk mengenakan pasal berlapis dan tuntutan pidana maksimal, terhadap 14 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP 14 tahun di Reja Lebong, Bengkulu.

Bikin Anak Cacat, Yuyun Sukawati Tutup Pintu Maaf untuk Fajar Umbara

Pasal berlapis yang dapat dikenakan tersebut, menurut Ledia, adalah pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan hingga mabuk di area umum.

"Karenanya kita bisa berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun," ujarnya, Rabu 4 Mei 2016.

Sempat Diam, Ini Alasan Yuyun Sukawati Ungkap KDRT Suami

Para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP tersebut, sebelum melakukan aksinya sempat menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras (miras), berupa 14 liter tuak.

Atas dasar itu, Ledia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.

Fajar Umbara Diduga Aniaya Yuyun Sukawati, Anggy Umbara: No Comment

"Maka penanganannya, selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, Ledia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk secara aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras. Sebab, peredaran video porno dan miras merupakan bibit kejahatan yang lebih besar.

"Jangan hanya terdorong penanganan pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno," ujarnya.

Sedangkan di tingkat masyarakat, pembentukan semacam satuan tugas (satgas) di tingkat RT/RW dapat diupayakan dalam rangka mencegah tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak (UU PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mewajibkan peran aktif masyarakat mulai dari yang paling dekat, mudah, dan mampu dilakukan.

"Para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Sehingga bila ada katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi," katanya.

Yuyun (14), seorang siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tewas setelah dicabuli 14 pemuda. Jasadnya ditemukan di dasar jurang sedalam 5 meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya