DPR Reses Bukan Alasan Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Berintegritas, menilai masa reses semestinya tidak jadi alasan untuk menunda pembahasan. Alasannya, revisi UU Pilkada sudah mendesak bagi pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Revisi Undang-undang Pilkada sendiri gagal disahkan sesuai target, yakni pada masa sidang keempat DPR yang berakhir  Jumat, 29 April 2016. Pembahasan akhirnya dihentikan sementara saat masa reses dan baru dilanjutkan saat masa sidang kelima DPR dimulai pada 18 Mei mendatang.

"Mundurnya pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat UU, pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda PIlkada 2017," kata Masykurudin melalui pesan singkatnya, Jumat, 29 April 2016.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

Masykurudin mengatakan, dalam Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat. Karena itu, dia mendorong DPR untuk segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan.

Dia mencontohkan, banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu, tidak dapat dipungkiri bersumber dari regulasi yang tidak secara komprehensif mengatur dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pilkada.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

"Mulai dari calon tunggal, politik uang, atau kepesertaan partai politik yang bersengketa. Makanya perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan," tegas Masykurudin.

Untuk itu, ia mendorong agenda perubahan UU tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin, mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016. Tak hanya itu, kata dia, perlu dipertimbangkan juga penyelenggara Pilkada harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut.

"DPR dan pemerintah seharusnya memaksimalkan waktu tersisa untuk fokus melakukan perubahan UU tersebut," ujar Masykurudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya