Bawaslu Diperkuat dalam Revisi UU Pilkada

Anggota KPU Hadar Nafis memperlihatkan surat suara daerah pemilihan Jakarta II.
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mendukung rencana pemerintah memperkuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Hadar berujar, selama ini salah satu masalah Pilkada 2015 adalah penanganan sengketa pilkada berlarut-larut akibat Bawaslu tak punya kewenangan mengadili dan menyelesaikan perkara terkait proses administrasi hingga pembatalan calon.

“Sengketa itu begitu panjang. Putusan final, tapi masih ada juga proses di pengadilan. Bahkan menjelang hari pemungutan suara. Jadi ini memang perlu ditata,” kata Hadar di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2016.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

Seharusnya, kata Hadar, penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan dengan cepat dan tidak perlu melibatkan banyak lembaga. Akan tetapi, nyatanya selama ini tidak demikian, imbasnya penyelesaian sengketa pilkada berlarut-larut.

"Prinsipnya tak boleh banyak lembaga yang memproses. Jadi, agar bisa selesai jauh hari sebelum pemungutan suara," ujar Hadar.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

Meski mendukung, Hadar menegaskan, kewenangan tersebut harus diberikan kepada lembaga yang benar-benar kompeten dalam menyelesaikan perkara. Bukan lembaga yang tidak didesain untuk memproses sengketa dan mengambil keputusan dengan baik.

“Jadi, mestinya proses itu bisa lebih singkat. Lembaga yang dibuat ini betul-betul lembaga yang harus siap. Jangan juga sampai keluar putusan yang tidak sesuai. Lembaganya harus dipastikan," tutur Hadar.

Seperti diketahui, dalam draf revisi UU Pilkada diketahui pemerintah mengusulkan Bawaslu sebagai lembaga yang berhak mengadili dan menyelesaikan perkara terkait proses administrasi hingga pembatalan calon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya