Komisi VIII Tinjau Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Sulsel

Komisi VIII Tinjau Pelayanan dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Sulawesi Selata
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengadakan pertemuan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Selawesi Selatan, guna melaksanakan fungsi pengawasan dalam bidang keagamaan khususnya permasalahan pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

"Pada kunjungan ini Komisi VIII bermaksud untuk menyerap aspirasi mengenai berbagai persoalan dan kondisi yang terkait dengan bidang kerja khususnya bidang penyelenggaraan ibadah umrah serta bidang keagamaan pada umumnya di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Anggota Komisi VIII Samsu Niang, di Kantor Wilayah Kemanterian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Makasar, Jum'at 22 April 2016.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengatakan bahwa seperti diketahui jamaah umrah Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Pada tahun 2015 tercatat visa umrah yang keluar mencapai 1,5 juta jamaah. Seiring dengan hal tersebut, meningkat pula permasalahan bagi jamaah umrah.

Komisi VIII mengaspresiasi terkait pemberian sanksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 14 penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Namun, kata Samsu, hal tersebut dirasakan belum memberikan efek jera dikarenakan sejak awal bulan Januari sampai sekarang, masih ada jamaah umrah yang tidak dipenuhi hak-haknya oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Belum lama ada informasi,  jamaah asal Sulawesi Selatan terlantar sebanyak 70 jamaah, selanjutnya 2.700 jamaah asal Jawa Timur juga tertunda keberangkatannya dikarenakan oleh visa yang tidak keluar.

"Hal inilah yang menjadi perhatian Komisi VIII, khususnya kepada Kanwil-Kanwil seluruh Indonesia untuk berupaya lebih keras lagi untuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan program-program agar kasus jamaah umrah yang terlantar dapat diminimalisirkan atau dapat dicegah sedini mungkin," katanya. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya