KPU Bantah Mau Jegal Ahok dengan Aturan Materai

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, enggan menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang menyebut aturan surat dukungan calon perorangan harus bermaterai – yang tengah dipertimbangkan KPU – akan mempersulit calon perseorangan atau calon non-partai untuk maju ke Pemilihan Kepala Daerah.

KPU Ralat soal Materai Dukungan untuk Calon Perseorangan

Hadar berujar bahwa KPU menyusun aturan tentu tidak hanya memikirkan satu pasangan calon saja.
 
"Jadi terserah Ahok mau ngomong apa saja. Kami hanya akan mendengarkan. Kami tak pernah memikirkan satu pasangan calon," tegas Hadar di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016.

Sebelumnya, Ahok menganggap penerapan materai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan. Ahok melontarkan pernyataan itu menanggapi rencana KPU yang hendak menetapkan syarat tambahan bagi bakal calon gubernur yang maju lewat jalur independen. Syarat itu berupa penyertaan materai untuk setiap pernyataan dukungan.

Surat Dukungan Bermaterai Bakal Beratkan Calon Independen

"Kalau semua pendukung pakai materai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp6 miliar lho. Duit darimana kita. Itu namanya mau calon perorangan bangkrut dong kalau kasih materai," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu 20 April 2016.

Bahkan Ahok juga menyatakan tidak akan bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah 2017 jika KPU tetap menerapkan aturan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan.

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia (KPU) bilang tidak bisa ikut kalau tidak ada meterai, ya sudah tidak usah ikut," kata Ahok hari ini.

Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan materai. Aturan itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya