KPU Ralat soal Materai Dukungan untuk Calon Perseorangan

KPU gelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang sejumlah peraturan pilkada
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Rancangan Peraturan KPU (PKPU) diusulkan memuat surat pernyataan dukungan bagi pasangan calon perseorangan di Pilkada 2017 wajib membubuhkan materai.

KPU Bantah Mau Jegal Ahok dengan Aturan Materai

Aturan itu terdapat dalam Pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas rancangan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.

Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota sebelum perubahan, dalam pasal 14 hanya memuat 7 ayat. Sedangkan pada perubahan kedua atas rancangan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tersebut, Pasal 14 memuat 8 ayat dengan adanya tambahan 1 ayat.

Surat Dukungan Bermaterai Bakal Beratkan Calon Independen

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan bahwa dalam pilkada sebelumnya aturan materai tersebut sebenarnya sudah diberlakukan. Oleh karena itu surat dukungan bermaterai tidak hanya dimuat untuk Pilkada 2017.

"Syarat surat dukungan perseorangan, dulu itu juga kan harus ada materai per-desa. Jadi praktiknya itu digunakan dalam proses pengumpulan dukungan," kata Ferry saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 20 April 2016.

4 Tanda Zodiak Paling Sederhana dan Humble, Apakah Kamu Termasuk dalam Daftar Ini?

Ferry beralasan, rancangan aturan ini menjadi ramai lantaran terdapat kesalahpahaman atas pernyataan kewajiban membubuhkan materai pada surat dukungan perseorangan untuk masing-masing orang.

"Itu karena ada pernyataan bahwa satu dukungan satu materai, itu yang agak keliru. Nanti apakah berbeda dengan PKPU sebelumnya akan saya cek lagi. Karena di Pilkada sebelumnya sudah dilakukan," ujar Ferry.

Dalam Pasal 14 ayat 1 hingga ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada hanya mengatur sebagai berikut:

(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

(3) Dalam hal pasangan calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, pasangan calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan melampirkan surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun berisi 7 data yaitu:

a. nomor induk kependudukan
b. alamat
c. Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
d. desa atau sebutan lain/kelurahan
e. kecamatan
f. kabupaten/kota
g. tempat dan tanggal lahir/umur
h. jenis kelamin
i. status perkawinan.

Sedangkan dalam pasal yang sama setelah perubahan kedua atas rancangan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada ditambahkan 1 ayat dari 7 ayat sebelumnya.

Dari naskah yang dimiliki VIVA.co.id, tidak ada perbedaan dari 7 ayat yang ada. Namun polemik muncul atas ayat tambahan yakni ayat 8, yang isinya adalah, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif dan dibubuhi materai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau

b. materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Komisioner KPU tersebut lalu meralat soal poin (a). Artinya, syarat materai tersebut kata dia hanya diperuntukkan bagi dukungan perorangan yang dikumpulkan kolektif. Bukan orang per-orang.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya