PDIP Bantah Minta Duit ke Pengusaha untuk Rakernas

Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri di Rakernas PDIP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, membantah pernyataan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, yang mengaku memberikan uang Rp100 juta untuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP. Pengakuan Alfred disampaikan saat memberikan kesaksiannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 18 April 2016.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Mana ada. Itu mengada-ada," tegas Hendrawan menanggapi pengakuan Alfred saat dihubungi.

Hendrawan justru heran dengan pernyataan Alfred dalam sidang perkara dugaan suap pada anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Hendrawan menilai pernyataan Alfred itu hanya mencari sensasi. "Biasalah membuat sensasi juga bisa. Terus juga ada pesan sponsor, untuk menjelekkan kami. Atau mungkin bisa diberikan orang mengatasnamakan kami," tuturnya.

Menurut Hendrawan, semua persiapan Rakernas PDIP sudah disiapkan satu bulan sebelum penyelenggaraan. Sumber pendanaan juga sudah dibicarakan jauh hari sebelum pelaksanaan.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

"Ketua panitia menyampaikan rencana Rakernas. Ada anggota Fraksi tanya mau ada iuran tidak? Oh tidak, kata panitia. Dari intenal saja tidak minta apalagi dari luar," ujar Hendrawan.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menambahkan, partainya memiliki uang kas yang berasal dari iuran anggota, terutama dari mereka yang menjabat anggota DPR RI dan kepala daerah. "Jumlahnya beda-beda," katanya.

Sebelumnya, Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred mengakui, telah memberikan uang Rp100 juta sebagai dana aspirasi untuk keperluan menggelar Rakernas PDIP.

"Ada lagi Rp 100 juta saya serahkan ke pak Imran atau Abdul (terdakwa), untuk Rakernas PDIP," ujar Alfred saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 April 2016, dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian PUPR, dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya