PAN: Calon Independen Harusnya Didukung 20% Pemilih

TPS Kampung Pilkada
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum PAN, Mulfachri Harahap, menjelaskan alasan perlunya ada kenaikan syarat dukungan untuk calon independen.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

"Karena buat partai politik saja yang jelas segala sesuatunya, artinya partai politik memiliki dasar hukum dan basis dukungan yang jelas dikenakan syarat 20 persen," kata Mulfachri dalam diskusi Revisi Undang-Undang Pilkada di fraksi PAN, Jakarta, Kamis 14 April 2016.

Menurutnya wajar kalau calon independen dituntut lebih untuk membuktikan calon bersangkutan tidak hanya memiliki kemampuan finansial untuk mengorganisir massa. Tapi juga memiliki moral untuk bisa maju sebagai calon pimpinan.

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

"Oleh sebab itu kami nanti akan meminta syarat yang berat untuk calon independen," kata Mulfachri.

Sebelumnya, DPR mengusulkan dalam revisi UU Pilkada agar syarat dukungan calon perseorangan dinaikkan dari 15-20 persen. Saat ini, syarat dukungan calon perseorangan dalam UU Pilkada hanya 6,5-10 persen.

Ketua DKPP: Calon Independen Tidak Perlu Dipersulit

Isu menaikkan syarat dukungan calon perseorangan ini menguat paska Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mencalonkan diri kembali dalam pilkada 2017 melalui jalur perseorangan. (ren)

Titi Anggraini Perludem

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

Calon independen syaratnya lebih sulit.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2018