TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

Peluncuran tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 oleh KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menjelaskan argumentasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan agar anggota Dewan, PNS, TNI, dan Polri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah cukup dengan mekanisme cuti. Oleh karena itu, tidak perlu mengundurkan diri sebelum pemilihan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada saat ini.

"Prinsip dari pilkada itu kan sebetulnya bagaimana kepala daerah bisa memajukan dan menyejahterakan rakyatnya. Untuk sampai di situ kan dibutuhkan pimpinan kepala daerah atau wakil yang memiliki kompetensi yang baik," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 3 Maret 2016.

Dia menilai bahwa biasanya orang yang memiliki kompetensi yang baik adalah pimpinan daerah, DPRD, kepala dinas, kapolda, dan pimpinan TNI. Dengan demikian, mereka harus diberi kesempatan cuti hingga terpilih di pilkada. Hal ini juga dianggap akan mengantisipasi kurangnya calon yang kompeten seperti yang terjadi pada Pilkada 2015.

"Kami Komisi II mengusulkan supaya tidak perlu harus mundur karena memang kan itu karier mereka yang PNS, TNI, Polri. Kariernya sesuai institusi masing-masing. Dengan demikian, calon kepala daerah adalah calon yang memiliki kompetensi," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Jika masih mensyaratkan pengunduran diri, Pilkada 2017 diprediksi bakal tak jauh berbeda dengan Pilkada 2015 yang cukup jamak berisi calon tunggal atau pada akhirnya diisi oleh kandidat yang dianggap tidak mumpuni.
 
"Kuantitas terbatas dari segi kualitas juga berkurang. Sementara itu, di UUD 1945, warga negara memiliki hak dipilih dan memilih. TNI dan Polri juga kami dukung, diberi kesempatan. Kan orang berkarier belasan hingga puluhan tahun di daerah, kan dia mengerti sekali teritorialnya. Jadi, orang-orang seperti ini lah yang memiliki kompetensi," katanya.

Riza menilai, nantinya jika usulan ini diterima, calon kepala daerah dengan latar belakang Polri, TNI, PNS, dan anggota Dewan, setelah terpilih baru akan mengundurkan diri.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun draf revisi UU Pilkada. Revisi ini dilakukan menjelang Pilkada 2017 agar poin substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi bisa dimasukkan dalam UU Pilkada nantinya.

Poin-poin krusial revisi di antaranya soal pendanaan pilkada, persyaratan dukungan partai politik untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal, perincian konsep petahana, penetapan waktu pilkada, ketentuan dasar waktu pelantikan, penyederhanaan sengketa pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih, dan prosedur pengisian kekosongan jabatan.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016