KPU Usul Syarat Batas Sengketa Pilkada Jadi 10 Persen

Diskusi Revisi UU Pilkada di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) mensyaratkan pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya boleh dilakukan jika ada perbedaan suara penghitungan perolehan suara paling banyak 2 persen dari jumlah penduduk.

DPR Minta Pilkada Serentak Tahap I Selesai Sebelum 2017

Menanggapi ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengusulkan agar ambang batas maksimal pengajuan sengketa pilkada ke MK dinaikkan menjadi 10 persen dari suara sah. 

“Kami mengajukan ambang batas syarat formil pengajuan sengketa hasil pilkada di MK dinaikan menjadi 10 persen dari suara sah hasil pemilihan di daerah tersebut,” kata Ida di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda Nomor 7, Menteng Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.

Hasil Pilkada di Wilayah Ini Cuma Selisih 7 Suara

Ida berharap, peserta pilkada dapat memperoleh rasa keadilan, jika ambang batas syarat mengajukan sengketa hasil Pilkada dinaikkan menjadi 10 persen dari suara sah.

Alasannya, dalam Pilkada serentak 2015 lalu, banyak pasangan calon tidak bisa mengajukan sengketa ke MK, karena ambang batasnya melebihi 2 persen dari jumlah penduduk.

Bawaslu Diperkuat dalam Revisi UU Pilkada

“Kemarin itu kan, sebetulnya juga kalau kita hitung, selisih tidak banyak tetapi karena ambang batasnya 2 persen, mereka tidak berhasil mengajukan sengketa di MK,” ungkap Ida. (ase)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Anggota DPR, DPRD Keberatan Harus Mundur Bila Ikut Pilkada

Ini yang jadi ganjalan dalam merevisi Undang-undang Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2016