Terlibat Narkoba, Ivan Haz Akan Dipecat

Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mendukung tindakan Kepolisian mengusut kasus yang menjerat Anggota Komisi IV, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, baik menyangkut kekerasan maupun penggunaan narkotika. Menurut dia, jika terbukti, Ivan Haz bakal dipecat.

Modus Penyamaran Baru Penyelundupan Narkoba

"Jika terbukti benar maka akan dipecat dari DPR," kata Agus Hermanto di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016.

Hal tersebut ia sampaikan menyusul penggerebekan narkoba pada Minggu 21 Februari 2016 yang turut menjaring Ivan Haz dan beberapa aparat Polri dan TNI di Perumahan Kostrad, Jakarta Selatan. Ivan yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz saat ini berupaya dihubungi oleh pihak Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan fraksinya di DPR.

Sanksi untuk Kepala Daerah Pemadat Harus Lebih Berat

"Negara sudah nyatakan perang terhadap narkoba. Kalau Ivan Haz terbukti ya harus terima hukuman sesuai Undang-Undang. Kami sudah sepakat bahwa untuk narkoba akan hukuman seberat-beratnya," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Selain akan menghadapi proses hukum, kasus Ivan Haz saat ini tengah diverifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tiga kasus yang akan diproses MKD yaitu status tersangka Ivan Haz atas pemukulan pembantu rumah tangganya, dugaan terjaring penggerebekan narkoba hingga sering bolos rapat.

Kepala Daerah Pemadat Perlu Diantisipasi Revisi UU Pilkada

"Kami pada saat tegakkan hukum tak boleh tebang pilih. Siapapun yang lakukan dan terbukti harus ditindak. Undang-Undang Narkoba sudah beri isyarat untuk hukuman berat. Harus dilaksanakan hukuman berat itu," kata Agus.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengingatkan agar semua elemen masyarakat terutama anggota DPR untuk menjauhi Narkoba. "Selain rusak diri sendiri juga rusak bangsa. Siapapun yang terlibat narkoba seluruh hidupnya akan habis. Apalagi anggota Dewan, sudah dipecat dan hidup ke mana juga akan jadi sulit."

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menyatakan, pihaknya tengah memproses kasus yang menjerat Ivan dari sisi pelanggaran etik. "Kami akan evaluasi apakah jemput bola ke Polda Metro atau ke yang lain karena kan info yang menangkap Kostrad," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya