RUU Pengampunan Pajak Dikhawatirkan Gagal

Rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sejumlah fraksi di DPR RI meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty ditunda.
Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengatakan ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU itu.
Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty
 
"Indonesia sudah dua kali menerapkan tax amnesty (pengampunan pajak), tahun 1964 dan tahun 1984. Dari dua kali penerapan tersebut, tax amnesty meleset dari target, atau dapat dinyatakan gagal," kata Marwan melalui pesan tertulisnya pada Rabu 24 Februari 2016.
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
 
Marwan mengingatkan, agar pembahasan RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh terburu-buru.
 
"Jika merujuk ke beberapa negara yang berulang memberikan tax amnesty, kecenderungan juga gagal, karena para penunggak pajak akan berpikir bakal ada tax amnesty keempat, kelima, dan seterusnya," ujarnya.
 
RUU itu dianggap mengusik keadilan para wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. RUU itu rentan digugat di Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.
 
"Apakah ada jaminan keberhasilan penerimaan pajak, jika tax amnesty ini diterapkan. Menurut saya, pikirkanlah untuk menyeimbangkan hasil yang didapat dengan besar dan luasnya pengampunan yang diberikan," kata Marwan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya