Soal Revisi UU KPK, PPP Ikut Sikap Jokowi

Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Dimyati Natakusumah, mengatakan, partainya hingga kini masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

"PPP ini masuk dalam koalisi parpol pendukung pemerintah. Kita tunggu political will Presiden. Kita mau lihat dulu arahan Pak Presiden," kata Dimyati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 12 Februari 2016.

Menurutnya, sikap partai berlambang Kabah ini akan mengikuti sikap Presiden. Untuk itu, menurut Dimyati, Ketua Umum PPP Djan Faridz akan bertemu Presiden hari ini.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

"Kalau Presiden nanti menyampaikan kepada ketua umum menolak, kita akan ikut sama Presiden," ujar Dimyati.

Anggota Komisi I DPR ini mengungkapkan wacana revisi UU KPK ini bukan yang pertama. Bahkan bukan pertama kali PPP melakukan penolakan UU KPK tersebut.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

"Dulu saya itu ketua panitia kerja harmonisasi RUU KPK. Saya yang mencabut dan menolak dilanjutkan," ungkapnya.

Menurut, Dimyati yang mendasari penolakan revisi UU KPK pada periode DPR 2009-2014, karena KPK dianggap masih sangat diperlukan. DPR melihat korupsi berjalan dengan masif.

"Nah, sekarang ini PPP pada posisi wait and see bagaimana good will Presiden," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya