PKS Ingin Perkuat KPK Agar Tak Cuma Tindak Kasus Kelas Teri

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (kanan).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa partainya menolak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
 
"Ini hasil keputusan pleno Fraksi PKS hari Kamis, 11 Februari 2016, memutuskan menolak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang KPK," kata Jazuli di Jakarta pada Jumat, 12 Februari 2016.
Politikus PKS: Google Ingin Kaburkan Teritori Palestina
 
Fraksi PKS, katanya, bersedia melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang KPK dengan syarat undang-undang itu untuk memperkuat, bukan melemahkan KPK. Lembaga penegak hukum itu harus disokong agar lebih progresif memberantas korupsi.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
 
"Agar dengan penguatan tersebut, lembaga (KPK) ini menjadi lebih berani menindak dan mengungkap kasus besar, jangan cuman kasus kecil yang kelas teri," ujarnya.
 
Pembahasan revisi Undang-Undang KPK pun, menurut Jazuli, wajib melibatkan pimpinan lembaga itu, sehingga tak melulu dikaji DPR dan Pemerintah. Pimpinan KPK tentu lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan mendesak demi penguatan kelembagaannya.
 
PKS meminta pemerintah kompak dan konsisten bila ingin membahas revisi Undang-Undang KPK, terutama saat pembahasan bersama DPR. Soalnya selama ini muncul kesan Menteri Hukum dan HAM tak selaras dengan kebijakan Presiden.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya